Senin, 06 Februari 2017

SOAL THAHARAH

Thaharah

1.    Materi Reguler
                      a.      Pengertian taharah.
Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat , tawaf, dan lain sebagainya.
Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat
segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna. Taharah meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassithah, dan najis mugaladzah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassithah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (dzatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (dzat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci. 
Najis mugaldzah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
                     b.      Dalil Tentang Taharah
1.      Firman Alloh Surat Al Mudatssir ayat 4-5 adalah:
  
Artinya :
“Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah.”
2.      Firman Allah Swt Surat Al-Baqarah ayat 222 yaitu:
Artinya :  
222. mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
3. Hadits tentang thaharah

 اَلإِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْا فَاِنَّهُ لاَيَدْخُلُ اْلجَنَّةَ اِلاَّ نَظِيْفٌ (رواه البيهقي)

Artinya: Islam itu bersih, oleh karena itu bersihkanlah dirimu sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih (HR. Baihaqi)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ

Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR.Muslim)

                      c.      Macam-macam hadas
Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2. Hilang akal (contoh tidur),
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4. Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudhu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan suami istri (setubuh),
2. Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia.
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.     Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadzah.

                     d.      Hikmah   taharah.
Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan itu, antara lain:
Ø  Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
Ø  Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudhu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
Ø  Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Ø  Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
Ø  Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.
ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
1.      Air, dasar penggunaan air untuk bersuci  dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)[1][2]



Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
b.      Air Mutlak
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci.  Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.
1.      Air hujan
Sebagaimana firman Allah:
 
Artinya:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
2.      Air laut, sebagaimana Sabda Rasulullah:
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
3.      Air zamzam
Hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْللٍ مِنْ مَاءلٍزَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah saw meminta  dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”(HR.Ahmad)
c.       Air musta’mal
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia  karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah. Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tmpat air yag sama.”   (HR. Tarmidzi)
d.      Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
2.      Debu yang suci
Ketika  seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
3.      Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.