AYO BELAJAR PAI!
Senin, 06 Februari 2017
Thaharah
1. Materi Reguler
a.
Pengertian taharah.
Taharah
artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi sebab
terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah
keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat
, tawaf, dan lain sebagainya.
Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan,
pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat
segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk
melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih
dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna. Taharah
meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari
najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis,
yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassithah, dan najis mugaladzah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki
yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara
menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang
suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassithah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah
darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis
ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah
diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (dzatnya), bau dan rasanya. Cara
menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena
najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (dzat-nya)
dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang
suci.
Najis mugaldzah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing
dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh
sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan
tanah.
b.
Dalil Tentang Taharah
1.
Firman Alloh Surat Al Mudatssir ayat 4-5 adalah:
Artinya :
“Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan
dosa tinggalkanlah.”
2.
Firman Allah Swt Surat Al-Baqarah ayat 222 yaitu:
Artinya :
222.
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138].
apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
3. Hadits tentang thaharah
اَلإِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْا فَاِنَّهُ
لاَيَدْخُلُ اْلجَنَّةَ اِلاَّ نَظِيْفٌ (رواه البيهقي)
Artinya: Islam itu bersih, oleh karena itu bersihkanlah dirimu
sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih (HR.
Baihaqi)
لَايُقْبَلُ
اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan
bersuci.” (HR.Muslim)
c.
Macam-macam
hadas
Hadas ada dua
macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Kita terkena
hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar
sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2. Hilang akal
(contoh tidur),
3. Bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.
Cara
menyucikan hadas kecil dengan ber-wudhu.
Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana
dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah
satu dari enam perkara, yaitu:
1.
Berhubungan suami istri (setubuh),
2.
Keluar mani,
3.
Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5.
Nifas, dan
6.
Meninggal dunia.
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh
dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu
hal, maka bisa dengan tayammum.
Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting. Perempuan
mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang
perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadzah.
d.
Hikmah taharah.
Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa.
Keutamaan-keutamaan itu, antara lain:
Ø
Orang yang hidup bersih akan
terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal
dari kuman dan kotoran.
Ø
Rasulullah saw. bersabda bahwa
orang yang selalu menjaga wudhu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan
dari kubur.
Ø
Dapat dijadikan sarana untuk
lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Ø
Rasulullah saw. menegaskan
bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang
mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
Ø
Kebersihan akan membuat kita
menjalani hidup dengan lebih nyaman.
ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
1.
Air,
dasar penggunaan air untuk bersuci dari
najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ
عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air
itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya,
warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)[1][2]
Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air,
yaitu sebagai berikut.
b.
Air
Mutlak
Air
mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk
mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi,
dan membersihkan najis.Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau
es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.
1.
Air
hujan
Sebagaimana
firman Allah:
Artinya:
“Dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.”
(QS. Al-Anfal:11)
2.
Air
laut, sebagaimana Sabda Rasulullah:
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut
itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
3.
Air
zamzam
Hadis
yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْللٍ مِنْ
مَاءلٍزَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya
Rasulullah saw meminta dimbilkan satu
ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam
tersebut.”(HR.Ahmad)
c.
Air
musta’mal
Air
musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk wudhu atau
mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari
bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang
bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam
berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya
adalah sah. Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ
اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami
mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tmpat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
d.
Air
yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air
yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya
terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu
bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut
dan lain-lain.
2.
Debu
yang suci
Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci
dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan
untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan
istilah bertayammum.
3.
Benda-benda
yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal
ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.
Langganan:
Postingan (Atom)